Berita terbaru dari dunia politik, Mahkamah Konstitusi kini telah membuka ruang menuju Pemilu 2024 dan mengabulkan sebagian gugatan untuk batas usia capres-cawapres. Gugatan ini di ajukan oleh seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta yaitu Almas Tsaqibbirru. Almas menyebutkan apa alasan dia mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu di lakukan karena dia hanya ingin mengaplikasikan ilmu yang di dapat selama kuliah di universitas Surakarta. Almas meminta kepada MK untuk mengevaluasi tentang pasal 169 huruf q UU 07/2017. Dan Mahkamah Konstitusi pun langsung mengabulkan permintaan tersebut dengan melakukan beberapa pertimbangan juga.
Latar Belakang Pembatasan Usia Capres Dan Cawapres Oleh Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi telah membeberkan batasan umur untuk bisa ikut serta dalam pemilihan Capres dan Cawapres di Indonesia minimal 40 tahun. Keputusan ini sangat bertentangan dengan apa yang ada dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945. Putusan MK ini disebutkan saat sidang di Jakarta, yang di gelar secara marathon untuk mengadili perkara gugatan batas usia capres dan cawapres. Awalnya MK menolak hal ini yang lebih dulu di ajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. Putusan inipun penuh dengan petimbangan, MK menunjuk pada tahun 2000 silam dengan terjadinya perdebatan di MPR tentang proses perubahan UUD 1945. Dan MPR telah menyetujui bahwa batas usia aitu merupakan aturan yang ada dalam undang-undang. Adapun beberapa hal yang menjadi hasil dari sidang MK kemarin, berikut keterangannya:
-
Memiliki Pengalaman Jabatan
M.Guntur Hamzah selaku hakim konstitusi menyebutkan seandainya seseorang belum mencapai usia 40 tahun, tetap bisa ikut serta asalkan memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang di voting melalui pemilu seperti Anggota DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Bupati, atau Walikota. Ini semua sudah di sahkan pada saat sidang MK beberapa waktu lalu
-
Ada Dua Pintu Masuk
Guntur juga menyebutkan bahwa terdapat dua pintu masuk bagi seseorang yang ingin ikut serta sebagai Capres dan Cawapres. Selain minimal usia 40 tahun untuk bisa menjadi Capres dan Cawapres, juga harus pernah menjabat sebagai pejabat negara.
Itulah beberapa hasil dari sidang MK tentang putusan soal batas usia untuk Capres dan Cawapres. Dan aturan ini berlaku untuk pemilu tahun 2024 mendatang.